Beranda Headline

Nyolong Motor di Jalan Kedinding Tengah, Arek Bulak Rukem Ditangkap Polisi

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial DF bin N S (19) warga Jalan Bulak Rukem Surabaya Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 13:30 Wib.

Pelaku ditangkap polisi usai menggondol sepeda motor Honda Vario Nopol L -5547- TO milik SU (39) saat diparkir dihalaman rumahnya Jalan Kedinding Tengah Surabaya pada hari Jum’at (21/01/2022) jam 14: 41 Wib.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Sepeda Motor Milik Pelaku Diamankan di Kantor Mapolsek Kenjeran Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya IPTU Suryadi menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kronologisnya, tersangka DF di ajak oleh temannya berinisial R yang saat ini masih DPO, mencari sasaran dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah Nopol – L 2485 – AX.

Setelah sampai di Jalan Kedinding Tengah, pendangan kedua pelaku tertuju pada sepeda motor Honda Vario yang di parkir di depan halaman rumah korban.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Ringkus 4 Penculik Bocah di Bulak Cumpat Surabaya

Tanpa pikir panjang, tersangka R langsung turun dari kendaraanya dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.

Sementara tersangka DF standby diatas sepeda motornya sambil mengawasi situasi dari jarak jauh.

Setelah berhasil membobol sepeda motor tersebut, kedua maling itu langsung kabur dengan membawa kendaraan hasil curiannya.

Sepeda motor itu kemudian dijual ke daerah Madura seharga Rp 2,5 juta ” kata IPTU Suryadi kepada Wartawan Jum” at (28/01/2022).

Dari hasil interogasi, DF mengaku mendapat bagian dari penjualan tersebut sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan temannya ( R) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas mendapat bagian sebesar Rp 2 juta.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol L – 2485 – AX milik pelaku , 1 lembar jaket warna biru, 1 lembar celana pendek jeans warna biru serta uang tunai sebesar Rp 152 ribu sisa dari penjualan kendaraan hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Kenjeran dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” pungkas Suryadi.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini