Beranda Headline

Nyolong Motor Dijalan Sampoerna, Pelaku Istirahat di Polsek Pabean Cantikan


Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda motor ditangkap anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi menjelaskan, pelaku berinisial MAM bin S( 22) warga jalan Romokali Surabaya.

Pemuda yang kos dijalan Indrapura Gudang PLN Surabaya itu diringkus pada hari Jum’at 07 Oktober 2022 setelah jadi buron selama dua bulan.

Kronologis pencurian itu, bermula pada hari Sabtu 29 Agustus 2020. Saat itu korban berinisial AS (32) memarkir sepeda motor di depan rumahnya Jalan Sampoerna Kelurahan Krembangan Surabaya.

Sekitar pukul 18:00 Wib ada orang tak dikenal datang dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil membobol kunci kendaraan tersebut, bandit jalanan itu langsung kabur dengan sepeda motor curiannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 6.500.000.

Baca Juga :  Dua Pencuri Motor Ditembak Polisi Usai Beraksi di Hotel Uno Surabaya

Peristiwa tindak pidana pencurian itu kemudian dilaporkan ke  Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” kata IPTU Fauzi kepada wartawan Kamis (13/10/2022).

Fauzi menambahkan, setelah menerima laporan, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa saksi dan meminta keterangan dari korban.

Setelah mendapat petunjuk dan keterangan dari korban dan juga sejumlah saksi, pelaku diduga bersembunyi didaerah Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Kami lantas berkoordinasi dengan Polsek Asemrowo untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada hari Jumat 07 Oktober 2022 tersangka berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan berikut barang bukti 1 buah kunci kontak,1 lembar STNK, 1 lembar kaos lengan panjang warna putih tulisan BOMBBOGIE.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan diruang penyidik, dia mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dijalan Sampoerna Surabaya,” jelas IPTU Fauzi.

Akibat perbuatannya tersangka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan atau curat.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini