Beranda Headline

Ops Sikat Semeru – 2024, Polres Lamongan Tangkap 22 Pelaku Kajahatan

Suksesi Nasional, LAMONGAN – Puluhan tersangka berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lamongan sejak digelarnya Ops Sikat Semeru 2024, terhitung 12 hari sejak tanggal  3-14 Juni 2024. Adapun sasaran segala bentuk kriminal yang mengganggu kondusifitas dan Kamtibmas.

Hasil dari Ops Sikat Semeru 2024 sedikitnya petugas berhasil mengamankan 22 tersangka dari 18 kasus. Sumber hasil Ops tersebut diantaranya Curas dengan 1 kasus dan satu tersangka, curat 5 tersangka 9, Curanmor 9 kasus 1 tersangka, pencurian 1-1 tersangka, dan street crime 2kasus dengan 8 tersangka.

AKBP Boby A Condroputro mengatakan jika Ops  Sikat Semeru 2024 Poires Lamongan adalah  dalam rangka Penanggulangan segala bentuk tindak kriminal.

“Kejahatan Street Crime (Curat Kma Curas Dan Curanmor), Pencurian dan Penyalahgunaan Sajam/Senpi/Handak Serta Penyelundupan/Pencurian di Wilayah Perairan yang meresahkan Masyarakat guna Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Lamongan.

Operasi ” SIKAT SEMERU 2023” dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 3 sd 14 Juni 2024, ” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu (29/06/2024).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ” Kejahatan Curat, Curas, Curanmor, Pencurian dan Penyalahgunaan Sajam/Senpi/Handak Serta Penyelundupan/Pencurian di Wilayah Perairan yang meresahkan masyarakat guna ciptakan kondusifitas dan kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam Ops Sikat Semeru 2024, anggota Polres mengamankan 22 tersangka dari berbagai kasus, ” terangnya.

Baca Juga :  Gerai Si Dilan Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lamongan

” Adapun penerapan pasal sesuai bentuk tindak pidananya. Ya, tindak pidana Curas terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara, Curat pasal 363 KUHP 7 tahun penjara, Curanmor pasal 362 /363 KUHP 7 tahun penjara, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan dihadapan awak media.

Sementara itu Polres Lamongan juga menggelar Pers Conference terkait pembunuhan berencana di wilayah Kec Karanggeneng, Kab Lamongan.
Diketahui kejadian pembunuhan pada hari Rabu (7/02/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Bengkel Tambal ban Dsn. Semperat Ds. Sumberwudi Kec. Karanggeneng Kab.Lamongan.

Dengan identitas tersangka Nur Fadilah (27). Tersangka perempuan tersebut beralamatkan di Desa Deketkulon RT. 02 RW. 03 Kec. Deket Kab. Lamongan.

AKP I Made Suryadinata mengatakan, jika korban dan tersangka merupakan teman, dan modusnya adalah mengenai pemesanan seorang wanita.

“Kronolisnya pada hari Minggu, (04/02/2024)  sekitar pukul 17.30 Wib, korban menelpon Tersangka untuk menanyakan makanan “SEBLAK” namun dijawab Tersangka sudah tutup B.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Lantik 66 Pejabat Tanbu

Pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 10.15 Wib, Tersangka membelikan korban makanan jenis “SEBLAK”, kemudian makanan “SEBLAK” tersebut dicampuri oleh Pelaku dengai RACUN TIKUS kemudian makanan “SEBLAK” tersebut diberikan kepada Korban, Abdul Azis.

Pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 13.32 WIB, korban mengirim pesan melal: Whatsapp kepada tersangka dengan kata-kata “ENAK COK”, kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, pada awak media.

Selanjutnya , sambung AKP I Made Suryadinata,  pada hari Selasa (06/02/2024) pukul 17.40 WIB, tersangka mengirim pesan melalui Whastapp “P” (tidak dibalas) dan menelpon korban namun tidak diangkat (panggilan tidak terjawab).

Kemudian keesokan harinya, bapak korban/pelapor setelah pulang kampung dari Jombang datang kembali ke Bengkel dan melihat Bengkel dalam keadaan tertutup kemudian Bapak korban/Pelapor masuk kedalam bengkel dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dengan kaki menekuk kebelakang dan mulut mengeluarkan cairan warna putih dan disampingnya terdapat sisa makanan SEBLAK yang berceceran.

Awalnya Bapak korban tidak menduga bahwa anaknya menjadi korban pembunuhan karena mengira meninggal dunia akibat keracunan makanan sehingga tidak bersedia dilakukan autopsi.

Ya, pelaku merasa sakit hati lantaran uang yang telah diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap sejumlah Rp. 16.700.000,diminta kembali dan juga korban sering mengolok-olok pelaku dengan kata-kata “WES BOGEL, ELEK, ENDEK, ” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Ikuti Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Stunting Tingkat Kalsel

” Pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, Bapak korban mengecek handphone anaknya kemudian mengetahui adanya voice note di HP anaknya tersebut “AKU KERACUNAN SEBLAK MAHARANI. Karena menduga bahwa anaknya menjadi korban pembunuhan, maka Bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke POLRES LAMONGAN guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan,  Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karanggeneng. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa patut diduga ada suatu peristiwa Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan dengan cara korban di Racun oleh pelaku menggunakan makanan jenis “SEBLAK” yang dicampur dengan Racun Tikus. Petugas mengamankan beberapa barangbukti. Selain itu petugas juga mengumpulkan data penyidikan dan hasil labolatorium tim forensik dan tim dokter Universitas  Airlangga,” terangnya

” Tersangka kami jerat  Bahwa tindakan tersangka Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini