Soal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041
Suksesi Nasional Tulungagung – Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Fuad Ashari bersama Anggota pansus 3 dan Tim asistensi Pemkab Tulungagung
Membahas Rancangan perda RPIK Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041, Kamis (16/12/2021).
Ketua Pansus 3 DPRD Tulungagung Fuad Ashari menjelaskan pengertian industri menurut Pasal 1 angka 2 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa. Perda RPIK bersifat delegatif sebagaimana amanat UU no. 3 tahun 2014 tentang Perundustrian.
Karena itu Dasar Penyusunan RPIK sesuai undang-undang antara lain,
- UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 11
(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan social ekonomi serta daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-Ind/Per/12/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Pasal 5.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
c. potensi sumber daya Industri daerah;
d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan social ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan
f. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industry.
Berdasarkan hal tersebut disebutkan bahwa RPIK harus mengacu pada RIPIN dimana RIPIN diatur dalam PP No 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 Tahun 2035. Adapun indutri Prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat antara lain:
- Industri Pangan
- Industri Farmasi, Kosmetik, dan Alat
- Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka
- Industri Alat Transportasi
- Industri Elektronika dan Telematika/ICT
- Industri Pembangkit Energi
- Industri Barang Modal, Komponen, Bahan
- Penolong, dan Jasa Industri Industri Pendukung
- Industri Hulu Agro
- Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Loga Industri Hulu
- Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara
Seperti yang dijelaskan tadi bahwa Industri dalam RPIK lebih kepada industri pengolahan dan yang menjadi acuan dalam RPIK yaitu RIPIN, RPJPD, RPJM dan RTRW. dimana didalam RIPIN tidak mengatur mengenai indutri krearif. Menteri yang berwenang dalam RIPK yaitu Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dasar kewenangan ekonomi kreatif
- UU 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
– Pengertian ekonomi kreatif menurut Pasal 1 angka 1 adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
– Pasal 9 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
– Pasal 10 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Pasal 25
(1) Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
- Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
– Pasal 2 Rindekraf merupakan pedoman bagi pemerintah Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.
– Pasal 6 pengembangan ekosistem usaha di Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi dan game developer;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. desain komunikasi visual;
e. desain produk;
f. fashion;
g. film, animasi dan video;
h. fotografi;
i. kriya;
j. kuliner;
k. musik; - penerbitan;
m. periklanan;
n. seni pertunjukan;
o. seni rupa; dan
p. televisi dan radio.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan pengaturan mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945 dan Pasal 236 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(har)