Suksesi Nasional, Surabaya – Pasar Prabowo komplek Sidotopo Kec. Semampir Surabaya Jawa Timur tiba – tiba geger. Pasalnya, seorang penjual daging diciduk polisi.
Tersangka berinisial MB (26) warga Jalan Wonosari Kec Semampir Surabaya tertangkap basah menyimpan 33 poket sabu seberat 87,74 gram didalam lapaknya.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 6 butir pil ekstasi warna hijau logo GC seberat 3 gram, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah sekrup plastik, 2 buah dompet warna hijau, 5 bendel plastik klip kosong, 1 kaleng plastik, 1 HP android dan 1 alat hisap sabu/bong,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Senin (17/10/2022).
Daniel menyebut, sejumlah barang bukti tersebut diamankan saat petugas melakukan operasi tangkap tangan pada hari Senin 12 Septenber 2022 pukul 16 :30 Wib.
Saat diinterogasi MB mengaku bahwa dirinya menerima dan menjadi perantara jual beli sabu dari seorang bandar bernama SL saat ini masih buron (DPO).
Tersangka mengaku nekat jadi pengedar sabu untuk menambah penghasilan karena usaha jualan daging saat ini sedang sepi.
Selama mengedarkan sabu, dia mendapatkan upah atau komisi dari penjualan barang haram tersebut mulai dari Rp. 75.000 – Rp.150.000,” jelas Daniel.
Kini pelaku hanya bisa tertunduk saat memakai rompi tahanan sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya ketika dipamerkan didepan para awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)