Beranda Headline

Pemkab Tulungagung Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan 1443 H

Suksesi Nasional Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mengintrusikan agar pengelola tempat hiburan malam dan karaoke serta tempat pijat tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

“Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Aris Wahyudiono, S.STP., di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022).

“Sudah ada landasan hukumnya yakni
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/154/012/2022 Pemerintah kabupaten Tulungagung yang dikeluarkan oleh Sekretaris daerah pada tanggal 1 April 2022, khususnya poin 17,” jelasnya.

“Aris menjelaskan, tempat hiburan wajib menutup usahanya dua hari sebelum Ramadan 1443 H sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada jenis arena permainan, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup,”

Ia menambahkan, larangan tersebut disampaikan sesuai Surat Edaran Pemkab Tulungagung tentang imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

“Larangan dalam SE tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi pada Jum’at (1/4) bersama MUI, FKUB, FKDM, Instansi terkait, Kemenag, Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ormas, dan Tokoh Pemuda, agar terjaga suasana tetap kondusif, damai, tertib, dan aman selama bulan suci Ramadan 1443 H,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Gelar Vaksinasi Malam Hari

Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Ia berharap, melalui kebijakan tersebut umat Islam di daerah itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Tulungagung, TNI/Polri dan tokoh masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui usai menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Ramadan 1443 H bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (1/4/2022) selanjutnya mengeluarkan SE Nomor 451/154/012/2022 Tentang Imbauan Selama Bulan Suci Ramadan 1443 H yang ditandatangani atas nama Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., melalui Sekda Tulungagung Drs. Sukaji.

Di dalam SE Pemkab Tulungagung tersebut berisi 21 poin, dikeluarkan SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19, pungkasnya (als/har).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini