Beranda Headline

Pencuri Kabel  Milik PT KAI Surabaya Mewek Minta Maaf di Polsek Wonocolo


Suksesi Nasional, Surabaya – MS (42)  pencuri kabel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mewek  minta maaf di Mapolsek Wonocolo Surabaya Jawa Timur.

Permohonan maaf diutarakan didepan para petugas PT KAI Daop 8  Surabaya dan petugas kepolisian serta para awak media pada hari Selasa (25/10/2022).

FOTO ISTIMEWA = Tersangka MS Saat Minta Maaf di Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Pria asal Kabupaten Sampang Madura itu ketahuan warga saat mencuri kabel milik PT KAI di jalan Ahmad Yani Surabaya pada hari Senin 24 Oktober 2022 pukul 21:00 Wib.

Saya minta maaf Pak, saya waktu itu dari Kediri pak, melihat ada kabel saya langsung ambil, menggunakan gergaji Pak,” ucapnya.

Kapolsek Wonocolo AKP Bayu Halim menjelaskan, pelaku yang Videonya sempat viral di media sosial (medsos) ini merupakan seorang residivis.

Dia pernah dipenjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan baru bebas dua bulan yang lalu.

Baca Juga :  Duh, Tiga Karyawan Nekat Curi Kabel Karena Tak Digaji Selama 1 Bulan

Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi  pencurian. Pertama mencuri kabel milik PT Telkom di kawasan Asemrowo dan yang kedua kabel milik PT KAI Doap 8 Surabaya.

Dia (MS)berhasil kita amankan di kediamannya Jalan Tambak Dalam Utama Kec. Asemrowo Surabaya saat itu yang bersangkutan sedang tidur-tiduran di rumahnya.

Usai melakukan aksi pencurian, pelaku sempat menghilang diduga  lari ke kampung halamannya di Kabupaten Sampang Madura.

Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di kediaman tanpa ada perlawanan,” kata AKP Bayu Halim dalam keterangan pers – nya di Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan yakni, pakaian yang dipergunakan pada saat melakukan pencurian,1 Unit Sepeda Motor Honda PCX dan juga kabel sepanjang 180 cm.

Akibat dari kejadian itu kerugian mencapai 30.000.000 rupiah,” jelas AKP Bayu Halim.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan pidana 6 tahun penjara. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini