Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba ditangkap Polisi di kawasan jalan Kalibokor Kencana Surabaya Minggu 11 Agustus 2022 lalu pukul 01:10 Wib.
Pelaku berinisial SS bin BB alias W (31) warga jalan Kalibokor Kencana saat ini telah diamankan di Mapolsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka diamankan Satres Narkoba dengan barang bukti 8 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dimasukan ke dalam botol Redoxon.
Ia ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya, kemudian anggota Reskrim melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu didalam kamar tidur milik tersangka SS alias W.
Anggota melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti 8 poket sabu ,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto saat dihubungi awak media Selasa (13/12/2022).
Lanjut Sudaryanto, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan didalam kamar tidur itu adalah miliknya.
Lalu pelaku bersama barang bukti kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” katanya.
Selain sabu-sabu, pihaknya menyita 1 buah skrop putih dari sedotan, 1 buah handphone merk Redmi serta uang tunai sebesar Rp 250.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sejumlah barang bukti tersebut diakui adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pihaknya akan terus melakukan penangkapan terhadap pengedar atau bandar narkoba diwilayah hukum Polsek Krembangan Surabaya.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi adanya peredaran narkoba kepada polisi,” pintanya.(rus)