Beranda Headline

Pengembang Perumahan Royal City Bermasalah, Diduga Ciptakan Sandiwara Pailit Untuk Kelabui Konsumen

Suksesi Nasional, SURABAYA – Selama ini banyak yang belum mengetahui sepak terjang para pengembang perumahan nakal yang telah melanggar perjanjian jual-beli, mengabaikan hak sehingga sangat merugikan konsumen. Ditunjuk sebagai kuasa hukum para korban, Dewadaru Law Firm telah melaporkan Royal City ke Polda Jatim dan kini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan.

Surat Laporan kepolisian Nomor : LP/B/471/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2023, atas nama pelapor Harsono Soetanto S. Kom, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/367/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2024.

Sebagaimana yang dialami Feny dan puluhan konsumen yang merasa sangat dirugikan setelah menjadi korban penipuan dari oknum pihak pengembang perumahan Royal City di Surabaya yang hingga kini belum merealisasikan unit perumahan dan masih Jong, dimana para konsumen telah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Merasa kecewa karena haknya diabaikan, Feny dan  para konsumen yang menjadi korban selanjutnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada Dewadaru Law Firm untuk memperjuangkan hak mereka yang telah menjadi korban kebohongan dan kesewenangan pihak Royal City Surabaya.

Baca Juga :  Melalui Dinas PUPR, Pemkot Kediri Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan

“Upaya persuasif komunikasi kepihak pengembang sudah kami lakukan namun tidak mendapat respon yang baik, kami berharap dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, bisa mendapatkan keadilan dan jika pengembang tidak mampu merealisasikan unit agar uang pembayaran yang telah kita bayarkan bisa dikembalikan,” ungkap Feny.

Selain Feny hadir juga puluhan korban yang diwakili oleh Denny dan Harsono dimana mereka semua mengutarakan kekecewaan yang berat  dan Fenny saat menceritakan kekecewaannya mengaku mengangsur dengan susah payah hingga merasa malu karena numpang di rumah mertua. Namun justru Perumahan Royal City yang semula sangat diidam-idamkan malah tersandung kasus.

“Selama ini saya tinggal ikut mertua dan sisa angsuran di Royal City pada hal tinggal Rp 12 juta, dimana harapan saya jika mendapat akte rumah itu segera saya jaminkan ke bank,” harap Feny dengan linangan air mata.

Baca Juga :  Pemkab Kediri Akan Bangun SMPN 2 Ngasem, Siswa Sementara Masuk Siang

Sementara Direktur Eksekutif Dewadaru Law Firm Wihardadi SH di depan para awak media menyampaikan bahwa korban dari dugaan penipuan yang dilakukan Royal City cukup banyak namun belum semua ikut melaporkan kasus ini dan berharap agar para korban dapat bergabung di Dewadaru Law Firm yang berkedudukan di Pondok Jati Blok AL No. 20 Sidoarjo.

“Kami dari Dewadaru Law Firm siap dan bertekad memperjuangkan hak-hak konsumen dan berharap bagi pihak-pihak yang merasa telah menjadi korban kesewenangan Royal City silahkan bergabung kepada kami dan silahkan menghubungi (0811219797) untuk konfirmasinya,” pesan Wihardadi.

Selanjutnya menurut Wigardadi bahwa kasus terjadi karena pemilik maupun perusahaan pengembang perumahan Royal City di Menganti menjaminkan surat tanah ke Bank Bukopin dengan nilai kredit pinjaman sebesar Rp 80 Miliar, hal ini menimbulkan masalah bangunan menjadi mangkrak sehingga konsumen tidak dapat menerima haknya.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya Tangkap 99 Pelaku Kejahatan Jalanan Dalam 12 Hari

Dari sejumlah informasi berbagai sumber terungkap bahwa Perusahaan pengembang Royal City dibawah manajemen PT Berkat Jaya Land tahun 2020 telah diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Putusan dibacakan Senin, 16 Maret 2020 dengan amar putusan “Dikabulkan”.

“Mengadili, Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat :
Evan Yudhianto, S.H dan Andhita Bhima Putra, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,”kutipan putusan melalui nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Sementara rumor yang berkembang, pailitnya PT Berkat Jaya Land hanya srbyah sandiwara dan ada dugaan “permainan” antara PT Berkat Jaya Land para hakim pemutus pailit. (dungs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini