Suksesi Nasional Sumenep–Polres Sumenep, AKP. Darman melalui Satuan resmob polisi (Satresnarkoba) Polres Sumenep, tengah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengguna Narkoba, (13 /10/ 20), sekitar pukul 18.30 Wib, atas nama Sugiarto (39) Dsn. Talaga Desa Kombang Kec. Talango dan Kusnaidi Bin Miali (40) Dsn. Pesisir Desa Essang Kec. Talango Kab. Sumenep,
Kronologis awal informasi dari masyarakat dirumah tersangka sering dijadikan ajang tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu sehingga dengan cepat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka, sekaligus pengrebekan terhadap duanya saat akan melakukan transaksi ungkap, kapolres.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, dari kedua tersangka berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,31 gram (berat keseluruhan ± 0,79 gram), satu bungkus rokok tempat menyimpan sabu, satu unit timbangan elektrik, satu pack plastik klip kecil dan, satu songkok kopyah hitam tempat menyimpan sabu sabu.
Lanjut dia, ditemukan juga berupa dua unit HP, dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 120.000 hasil penjualan barang haram tersebut,