Suksesi Nasional.com SAMPANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Korban merupakan seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 01 Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura berinisial DEP.

PS Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang AIPDA Hendra menyampaikan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku inisial BS.
Namun yang bersangkutan mangkir dari penggilan penyidik. Kita juga sudah melakukan upaya paksa mendatangi rumahnya dengan dasar surat perintah dan membawa saksi. Tetapi terduga pelaku tidak berada dirumahnya.
Ketika ditanya apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka?, Hendra menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan.
Apabila yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan dan tidak ada penyelesaian melalui jalur mediasi.
Kemungkinan kita lakukan gelar perkara dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra kepada Suksesi Nasional.com Selasa (10/06/2025).
Untuk diketahui, dalam kasus ini korban DEP salah satu Guru BK SMP 01 Camplong Kabupaten Sampang dituduh melakukan dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berupa memaksa siswa untuk membeli dan membawa ikan ke sekolah.
Tuduhan yang disampaikan oleh salah satu wali murid sekaligus sebagai terlapor berinisial BS warga Dsn Karang Loh Desa Dharma Kecamatan Campalong Kabupaten Sampang tersebut telah beredar luas melalui media sosial (online).
Padahal tindakan pungutan liar (Pungli) yang dituduhkan terhadap korban (DEP) itu tidak pernah terjadi.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan pelecehan seksual non fisik dengan mengeluarkan kata – kata kotor terhadap korban.
Karena namanya merasa dicemarkan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ke kantor Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada tanggal 10 Januari 2025 lalu. (K-cong)