Beranda Headline

Pertanyakan Kejelasan Penyaluran DBHCT, Komisi B DPRD Lamongan Gelar Audensi Dengan OPD dan PMII


Suksesi Nasional, Lamongan- Penyaluran DBHCT masih saja dirasakan misterius oleh sekelompak masyarakat, salah satunya adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan. Guna transparansi dalam penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kab Lamongan, PMII menyampaikan aspirasinya melaui anggota Komisi B DPRD Lamongan.

Untuk mewujudkan dan mengawal ketransparanan DBHCT, anggota Komisi B bersama PMII dan OPD terkait, menggelar audensi, Senin (11/7/2022), diruang banggar Kantor DPRD Lamongan.
Adapun tujuan dari audensi tersebut, membahas ketimpangan yang ada terkait penyaluran DBHCT.

Ketua Komisariat PMII Unisda Lamongan, Yusuf menyebut jika BLT yang seharusnya diterimakan belum terealisasi. Bahkan, katanya, data penerima yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) setempat masih ruwet.

“Maksud kami menanyakan data penerima, kami menerima banyak aduan dari warga terkait penyaluran BLT ini, yang rananya oleh OPD terkait, ” kata Yusuf usai audiensi dengan Komisi B dan OPD terkait.

Baca Juga :  PPBMI Gelar Munas 2 di Surabaya

Selain itu, mereka juga mengecam bahwa ada penerima dari kategori ke-3 yang mana penduduk atau warga penerima BLT itu kurang tepat sasaran.

Melihat gejolak para mahasiswa, Sekertaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori memberi solusi agar dinsos memprioritaskan penerima BLT dari kategori ke-1 dan 2.

“Ini ada alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215 2021, yang untuk bantuan itu tidak sampai 30 persen dan ada alokasi anggaran yang seharusnya 20 persen, tetapi alokasinya melebihi 20 persen, maka kita minta di rubah  atau di kembalikan sesuai aturan di PMK 215 tahun 2021 tandasnya.

Kategori pertama, sambung Anshori, ” Yakni buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kategori kedua buruh pabrik rokok yang di PHK. Dan kategori ketiga adalah anggota masyarakat lainya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk skema perubahan anggaran, lebih baik memprioritaskan kategori pertama dan kedua. Karena peruntukannya jelas,” kata Anshori.

Baca Juga :  Lamongan Serius Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, hasil audiensi juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti penerima BLT pada kategori ketiga di daerah penghasil tembakau. Yakni Kembangbahu. selain itu ada beberapa kecamatan yang buruh tani tembakau di daerah penghasil tembakau yang tidak terdata, seperti di kecamatan babat, ngimbang, bluluk, Kedungpring, dan Sukorame. 

Terkait hal ini Anshori wakil ketua DPC Gerindra Lamongan meminta semua buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang di PHK dan  ber KTP lamongan wajib di masukkan di data penerima BLT DBH CHT.

Disisi lain Hamdani mengatakan jika, data penerima BLT berjumlah kuarang lebih 3.700 tidak semudah itu.

” Dalam waktu dekat kita akan bekerja keras. Di lapangan itu tidak semudah yang disampaikan adik-adik PMII. Maka sesuai anjuran DPRF kita perhatikan. Terutama buruh tani dan buruh pabrik PHK, ” kata Ketua Dinas Sosial, Kab Lamongan, pada awak media.

Baca Juga :  Dinas Kominfo SP Kabupaten Gelar Rakoor Verifikasi & Validasi Satu Data

“Di peraturan permen itu masyarakat itu di perbolehkan bukan hanya kategori 1 dan 2 yang bisa menerima BLT ini. Juga sudah sesuai perbub di daerah itu yang pantas menerima BLT itu. Insyaallah September tersalurkan,” pungkas salah satu perwakilan OPD Lamongan, usai audensi.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini