
Suksesi Nasional, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar jaringan pengedar narkotika internasional asal Malaysia.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama apik antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jatim dan Bea Cukai, Rabu (21/5/2025).
Ditresnarkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Robert Da Costa, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Februari dan awal Mei 2025.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi dengan total berat 2.707,67 gram,” kata Kombes Robert.
Semenatara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan bahwa tersangka pertama berinisial MH ditangkap bersama barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu dan 5.514 butir ekstasi.
Tak hanya itu, sambungnya, tersangka kedua berinisial KF diamankan dengan barang bukti 1.020 gram sabu yang disembunyikan di dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor.
“Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur internasional,” ujar Kombes Jules.
Kombes Robert Da Costa menambahkan bahwa dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, ditangkap di wilayah Surabaya.
Menurutnya, jaringan ini diketahui beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura serta menyasar wilayah peredaran hampir di seluruh Jawa Timur.
“Modus yang paling menonjol adalah pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” jelas Robert.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menggunakan berbagai metode baru untuk mengelabui petugas dalam pengiriman narkotika.
“Kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap barang masuk dari luar negeri guna mencegah peredaran narkotika di Jawa Timur,” tegas Robert. (**)