Suksesi Nasional, Surabaya – Satreskrim Polres Kediri di back up tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar peredaran uang palsu diwilayah Kediri Jawa Timur.
Polisi menangkap 11 orang pelaku salah satunya adalah seorang oknum ASN berinisial SD (48) warga Grobokan Jateng, M (52) warga Kediri , HFR (38) warga Makassar Sulsel, DAN (44) warga Tasikmalaya Jabar, ABS (38) warga Karanganyar Jateng, R (41) warga Tasikmalaya Jateng, S (58) warga Kota Bogor Jabar, W (41) warga Pekalongan Jateng, SA (52) warga Bogor Jabar dan FF(48) warga Tangarang Jateng.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kombes Pol Farman mengatakan, kami sangat mengapresiasi atas kenerja Polres Kediri yang telah berhasil mengungkap kasus produsen uang palsu yang omsetnya mencapai milyaran rupiah ini ,” jelas Irjen Toni Harmanto dihadapan para awak media.
Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Jatim Budi Hanoto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri terutama Polda Jawa Timur dan Polres Kediri atas kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu diwilayah Jawa Timur.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, mata uang rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah, dan merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia.
Oleh karena itu kita wajib menghormati dan melindungi. Mengedarkan uang palsu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan ini merupakan tindakan melawan hukum.
Kami siap mendukung Polri khususnya Polda Jatim dalam memberantas peredaran uang palsu.
Kami tetap mendukung dan bersinergi, tentunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami siap untuk menjadi saksi ahli dalam proses hukum terhadap para pelaku ,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (03/11/2022).
Budi menambahkan, Bank Indonesia telah menerbitkan mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru tahun emisi yang baru dilengkapi dengan keamanan sehingga sangat susah untuk dipalsukan.
Perbedaan uang asli dan uang palsu bisa dilihat diraba dan diterawang, itu semua ada tandanya.
Kalau yang palsu ini jelas tidak memenuhi syarat, oleh karena itu kewajiban kita perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik kepada masyarakat.
Tujuamnya agar kita semua dapat menanggulangi dan mencegah adanya praktek-praktek peredaran uang palsu.
Kami menghimbau kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan apabila menemukan uang palsu karena sesuai dengan undang-undang kalau membelanjakan atau mengedarkan itu bisa di dakwa sebagai pengedar juga,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada tanggal 14 Oktober 2022 kami menerima laporan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait adanya temuan uang palsu kurang lebih sekitar 4 juta rupiah.
Laporan tersebut kami tidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai tanggal 14 Oktober – 01 Nopember 2022. Kita berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M (52) warga Kediri.
Kasus itu kemudian kita kembangkan dan kita berhasil mengamankan 10 orang tersangka lainnya. Mereka diamankan dibeberapa tempat yang berbeda yakni di daerah Kediri Jatim, Grobokan Jateng dan juga di Jakarta. Untuk produksi upal tersebut di Kabupaten Cimahi Jawa Barat.
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda, mulai dari pengedar, manajer, produksi dan salah satu pendananya adalah seorang oknum ASN Pemkab Kediri Jawa Timur ,” jelas Agung.
Sementara barang bukti uang palsu yang berhasil kita amankan kurang lebih sekitar Rp 800 juta dan sejumlah mesin cetak upal beserta perangkatnya.
Sedangkan para tersangka akan kita jerat dengan pasal 36 ayat 12 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah,” pungkasnya. (rus)