Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan orang di Pasuruan. Sebanyak 5 orang terduga pelakunya ditangkap.
Komplotan mereka diketahui menjual sebanyak 19 perempuan kepada pria hidung belang. Ironisnya, empat di antaranya korban masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial (Medsos).
Namun kenyataannya para korban malah dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp 800 ribu.
Identitas para pelaku yakni masing – masing berinisial AD (42) penjaga Ruko, CE (26) pegawai warkop DG (29) pemilik warkop RS (30) pegawai Wisma dan AS (31) pemilik wisma.,” jelas Kombes Dirmanto saat Konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Senin (21/11/2022)
Sementara itu, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada awal pekan lalu.
Kami menggerebek sebuah ruko berkedok warung kopi (warkop) yang ditengarai sebagai tempat penyekapan.berada diwilayah Kecamatan Gempol, Pasuruan Jawa Timur.
Hendra menyebut, didalam ruko itu, pihaknya menemukan delapan perempuan yang disekap empat diantaranya berusia di bawah umur. Mereka tidak boleh keluar ruko dan tidak boleh membawa handphone,” jelasnya.
Para korban sebelumnya ditawari pekerjaan oleh para pelaku. Namun kenyataannya, malah diminta menjadi pekerja seks komersial.
Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu . Saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku,” ungkapnya.
Dari penggerebekan itu, lanjut dia, penyidik kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Ditempat tersebut, petugas menemukan 11 perempuan sebagai korban, empat diantaranya masih di bawah umur,” paparnya.
Dia menambahkan, korban dijual ke pria hidung belang dengan harga mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang dari tamu masuk ke pelaku,” tandasnya.(rus)