Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Bojonegero Selasa (04/03/2025).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

“Satu orang tersangka berinisial QMR (31) warga Bojonegoro kita amankan,” ujar Kombes Dirmanto saat konferensi pers Selasa (04/03/2025).
Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.
“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.
Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.
“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.
Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan polisi dan terancam hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)