Suksesi Nasional, Surabaya, – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal (palsu) yang tidak memenuhi standard serta tidak memiliki izin edar.
Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial BS (33) warga Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
Tersangka BS ditangkap Polisi pada hari Senin 14 Maret 2022 di gudang atau toko online shop “Kosmetik Murah” miliknya di Jalan Lebak Timur Surabaya.

Pengungkapan kasus kosmetik ilegal yang dipimpin AKBP Oki Ahadian Purwono Kasubdit Indagsi, awalnya mendapati Rackmad Indra selaku sopir melakukan pengiriman paket produk kosmetik palsu kepada pembeli disebuah tempat jasa pengiriman.
Setelah dilakukan klarifikasi Rackmad mengaku produk kosmetik tersebut milik toko on line shop “Kosmetik Murah”di Jalan Lebak Timur, Surabaya milik tersangka BS dengan merek KLT.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, legalitas dari usaha kosmetik tersebut. Tersangka BS ternyata, memproduksi kosmetik KLT sendiri dan tidak mengantongi izin edar,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat gelar perkara, Jumat (08/4/2022).
Sementara itu, Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian Purwono menyampaikan, tersangka BS ini menggeluti bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu.
Tak tangung – tanggung, pelaku meraup omzet hingga mencapai 570 juta rupiah per bulan dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut.
Adapun kosmetik merek KLT diproduksi sendiri di rumah kakak kandungnya bernama, Deni Soegianto di Jalan Mulyosari Surabaya. Untuk wilayah edar meliputi daerah Jatim dan sekitarnya.
“Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT tersebut, tersangka BS juga memperdagangkan kosmetik merk lain,” jelas AKBP Oki.
Oki menambahkan, bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik KLT ini, menggunakan bahan baku yang sangat sederhana yaitu alkohol, air, sabun batangan, aquades, cream dan juga pewarna makanan.
“Botol kemasan kosmetik KLT didapat dengan cara membeli dan memesan sesuai bentuk dan tulisan dari toko kosmetik ,” tambah Oki.
Setelah menjadi produk kosmetik KLT selanjutnya dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian/jenis.
Selanjutnya diperjual belikan oleh tersangka BS melalui on line shop,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Sementara pasal yang akan disangkakan kapada BS yakni pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya. (rus)