Beranda Headline

Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Pembuat Video Hoax Sejumlah Kepala Daerah Jual Motor Rp 500 ribu

Irjen Pol Nanang Avianto Saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim (Suksesi Nasional com / M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus komplotan pembuat video Hoax (Deep Fake) sejumlah kepala daerah jual Motor Rp 500 ribu

Para tersangka masing – masing berinisial AMB (32), KH (32) dan P (23) warga asal Pangandaran Jawa Barat (Jabar).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang kami terima pada 15 April 2025 lalu, terkait adanya penyebaran video hoax (Deep Fake) yang menampilkan pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Video tersebut diunggah melalui platform media sosial (TikTok) dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” kata Irjen Nanang saat Konferensi Pers Senin (27/04/2025).

Irjen Nanang menyebutkan, modus para pelaku dengan mengedit video Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, lalu memanipulasi sehingga tampak seolah-olah Gubernur Khofifah menawarkan program pembelian sepeda motor murah seharga Rp 500 ribu untuk warga Jawa Timur.

Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok, sehingga masyarakat yang tertarik diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang melalui rekening yang sudah disiapkan para pelaku.

Tak hanya memalsukan video Gubernur Jawa Timur, para pelaku juga membuat video serupa dengan menggunakan nama Gubernur Jawa Tengah Moh Lutfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjalankan aksi kejahatan yang sama,” jelas Irjen Nanang.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.

Mereka memiliki peran dan tugas  masing-masing. Tersangka AMB berperan sebagai pembuat akun media sosial dengan pengedit video hoax (Deep Fake) menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), serta mengunggah melalui konten aplikasi TikTok.

Baca Juga :  Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan

Sementara itu, KH bertindak sebagai penyedia rekening Bank untuk menampung uang hasil kejahatan.

Sedangkap P bertugas sebagai operator admin Whats App,  membujuk parq korban untuk melakukan transfer uang.

“Para pelaku sengaja menggunakan teknologi AI untuk mengedit video agar menyerupai suara dan gerak bibir asli dari kepala daerah.

Hal ini dilakukan untuk meyakinkan calon korban bahwa program bantuan tersebut benar-benar resmi,” ujar Bagoes.

Hasil pemeriksaan, kata Bagoes, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir, dengan target korban di berbagai daerah.

Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” terang Bagoes.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar,” tandasnya.

Sementara itu perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim menyampaikan pentingnya edukasi digital kepada masyarakat.

“Kita semua harus memberikan literasi kepada masyarakat bahwa teknologi yang kita gunakan adalah teknologi yang harus digunakan dengan cara yang benar dan dengan niat yang baik. Karena jika disalahgunakan, maka masyarakatlah yang akan mengalami kerugian di masa depan,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara lembaga pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan siber.

“Kolaborasi dan kerjasama antara Kominfo dengan Polda Jatim akan terus kami lakukan, khususnya dalam menangani gangguan siber.

Kedepan, modus kejahatan seperti ini tentu akan semakin beragam dan kompleks. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama seluruh elemen, agar dapat ditangani lebih cepat dan lebih efektif,” tegas dia (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini