Beranda Headline

Polda Jatim Ringkus Komplotan  Pelaku Deep Fake 3 Kepala Daerah

Polisi Menunjukan Yersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim (Suksesi Nasional.com / M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA –  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus komplotan pelaku manipulasi data (Deep Fake) terhadap 3 kepala daerah atau Gubernur.

Para tersangka masing – masing berinisial AMB (32), KH (32) dan P (23) warga asal Pangandaran Jawa Barat (Jabar).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang kami terima pada 15 April 2025 lalu, terkait adanya penyebaran video manipulatif (Deep Fake) yang menampilkan pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Video tersebut diunggah melalui platform media sosial (TikTok) dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” kata Irjen Nanang saat Konferensi Pers Senin (27/04/2025).

Irjen Nanang menyebutkan, modus para pelaku dengan mengedit video resmi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, lalu memanipulasinya sehingga tampak seolah-olah Gubernur menawarkan program pembelian sepeda motor murah seharga Rp 500.000 untuk warga Jawa Timur.

Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok, sehingga masyarakat yang tertarik diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang melalui rekening yang sudah disiapkan para pelaku.

Tak hanya memalsukan video Gubernur Jawa Timur, para pelaku juga membuat video serupa dengan menggunakan nama Gubernur Jawa Tengah  Moh Lutfi dan Gubernur Jawa Barat  Dedi Mulyadi untuk menjalankan modus penipuan yang sama,” jelas Irjen Imam.

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. AMB berperan sebagai pembuat akun media sosial dengan pengedit video Deep Fake menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), serta pengunggah konten manipulatif tersebut ke TikTok.

Sementara itu, KH bertindak sebagai penyedia rekening Bank untuk menampung uang hasil kejahatan.

Sedangkap P berperan sebagai operator admin WhatsApp, yang bertugas membujuk korban untuk melakukan transfer uang.

“Para pelaku sengaja menggunakan teknologi AI untuk mengedit video agar menyerupai suara dan gerak bibir asli dari kepala daerah. Hal ini untuk meyakinkan calon korban bahwa program bantuan tersebut benar-benar resmi,” ujar Bagoes.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir, dengan target korban di berbagai daerah.

Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” terang Bagoes.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini