Suksesi Nasional.com, SURABAYA, – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap pria berinisial TGS alias Y (49) asal Pati Jawa Tengah.
Lelaki kelahiran Tandes Surabaya itu ditangkap karena mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Jerman dan Spanyol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, dalam aksinya pelaku menawarkan korban untuk menjadi Pekerja migran Indonesia di Jerman.
Nah, menariknya, korban dijanjikan bisa bekerja di Jerman hanya dengan visa liburan atau wisata.
“Oleh tersangka, korban diberangkatkan menggunakan visa turis. Karena menurut tersangka, itu cara termudah untuk tinggal di jerman meski ijin tinggal sudah habis masih bisa menetap hingga mereka dapat pekerjaan,” ujar Kombes Jules saat konferensi pers Jumat (25/07/ 2025).
Jules menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan polisi 5 Maret 2025 dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tak memenuhi persyaratan.
Dari penyelidikan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka. “Kejadian di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” kata dia.
Jules menyebut, untuk modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Untuk ditempatkan ke Negara Jerman. Namun, PMI tidak memenuhi persyaratan, sebab mereka tidak memiliki ID dari Disnaker.
“Selain itu Calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,” sebut dia.
“Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” lanjut dia.
Jules menegaskan, kronologi penangkapan bermula saat Polda Jatim mendapatkan informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang atas nama TGS alias Y, harusnya pemberangkatan melalui agen resmi.
Tersangka ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke Negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan terlebih dulu, mendaftarkan pencari suaka.
Karena dengan cara itu, adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapat pekerjaan.
“Sekitar pertengahan tahun 2024, ketiga korban mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” pungkasnya.(rus)