Beranda Headline

Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Ijazah Eks Karyawan CV Sentoso Seal

Jan Hwa Diana Memakai Kaos Oranye Warna Ciri Khas Tahanan Polda Jatim (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com)

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetapkan Owner CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Diana ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 44 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menyampaikan, penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara laporan mantan pegawai dari Jan Hwa Diana.

“Kami menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka Jan Hwa Diana ,” jelas Suryono saat dikonfirmasi awak media Kamis, (22/05/2025) malam.

Suryono mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan dengan membawa tersangka Diana ke rumahnya di Jalan Prada. “Dari sana kami menemukan ijazah dari semua mantan karyawan CV Sentoso Seal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Malam Ini KH Ahmad Shairazi Kandangan Isi Ceramah Agama di Mesjid Darul Azhar Tanah Bumbu

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 108 ijazah dari mantan karyawan Jan Hwa Diana. “Kami temukan didalam rumah pelaku,” jelas Suryono.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah menyandang status tersangka sejak 9 Mei 2025, dalam kasus pengerusakan mobil, yang penyidikannya ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Menyandang status tersangka di 2 kasus yang berbeda, Jan Hwa Diana tetap ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.

“Cuman saat dibutuhkan pemeriksaan di Polda Jatim akan kami bantarkan untuk pemeriksaan,” jelas Suryono.

Suryono mengaku masih akan memeriksa beberapa saksi lagi terkait kasus penggelapan ijazah yang dilakukan pelaku.

“Kami memeriksa beberapa saksi lagi, untuk pengembangan,” ungkapnya.

Saat disinggung tersangka lainnya, Suryono mengaku belum ada tersangka lainnya.

Baca Juga :  Gelar Pelantikan Pengurus, Peradin Sampaikan Catatan Hukum Akhir Tahun 2022

“Masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi dulu untuk perkembangan selanjutnya,” terangnya.

Dengan ditetapkan tersangka, polisi menjerat Jan Hwa Diana dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini