Suksesi Nasional, SURABAYA, – Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 10 pemuda dari berbagai daerah di Surabaya.
Puluhan pemuda itu ditangkap lantaran terlibat aksi tawuran bersajam di Jalan Kemayoran Surabaya belum lama ini.
Mereka adalah AN (22) warga Sememi Benowo, HI (17) warga Jalan Tambak Mayor Barat, PA (17), warga Margomulyo Indah, BM (15) warga Mojokerto, KL (22) warga Wonocolo dan HF (20) warga Sepanjang Sidoarjo.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menerangkan, sampai saat ini kesepuluh pemuda tersebut tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.
“Belum dipulangkan, masih dimintai keterangan oleh Reskrim,” kata Rina saat dihubungi Awak Media Kamis, (15/05/2025).
Seperti diketahui, aksi tawuran nyaris pecah di keheningan dini hari di Jalan Kemayoran pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00.
Beruntung, Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya bergerak cepat menggagalkan aksi liar yang melibatkan antar kelompok pemuda tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 pemuda dari berbagai penjuru, termasuk Sememi, Tambak Mayor, Kedung Anyar, Mojokerto, Lamongan, dan Warugunung.
Ironisnya, usia mereka ada yang masih dibawah umur berkisar antara 15 hingga 22 tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, yakni, 8 sajam meliputi 3 celurit, 1 golok, dan 1 samurai kecil.
Rina menjelaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(**)