Beranda Headline

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Surabaya, 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Suksesi Nasional, Surabaya –  Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus mafia jual beli tanah kavling fiktif diwilayah Medokan Ayu Tambak Surabaya.

Berbekal adanya laporan dan keterangan dari 7 orang korban. Polisi menangkap Direktur PT Barokah Inti Utama bernama Edy Sumarsono (58) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menarik para pembeli, tersangka ES menawarkan sebidang tanah kavling kepada 223 nasabah/ konsumen dengan harga per kavling berkisar antara 90 .000.000 sampai 300 .000.000 rupiah

Modusnya seolah – olah, tersangka selaku Direktur PT Barokah Inti Utama telah  mempunyai lahan seluas 56 ribu meter persisegi diwilayah Medokan Ayu Surabaya.

Tersangka Mafia Tanah Edy Sumarsono Memakai Baju Tahanan di Mapolrestabes Surabaya

Tanah kavling tersebut kemudian ditawarkan kepada para konsumen melalui brosur maupun iklan media. Setelah ada customer tertarik dan melakukan pembayaran melalui rekening milik tersangka.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pangedar Sabu Yang Jadi Target Operasi

Namun pada kenyataanya, para korban tidak bisa menguasai tanah kavling itu karena bukan milik pelaku, tetapi tanah tersebut milik warga yang  telah meninggal dunia sejak tahun 1979 silam,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edi Herwiyanto Senin (23/11/2021).

Edi menambahkan, sementara jumlah tanah kavling yang akan dijual oleh pelaku berdasarkan site plane sebanyak 223 kavling.

Jika tanah tersebut semuanya laku terjual, maka potensi kerugian sebesar 22.300.000.000 rupiah.

Sedangkan untuk 7 orang korban mengalami kerugian total sebesar 1. 557.372.000 rupiah. Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya Komputer, Baner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bandel dokumen lainnya ,” jelas Kompol Edi.

Baca Juga :  Polres Lamongan Terjunkan 204 Personel, Amankan Nataru -2025

Sementara itu salah satu korban seorang anggota TNI bernama Kopral Djuhairi kepada awak media menuturkan, dirinya membeli tanah tersebut dengan sistem mencicil dengan DP sebesar 80.000.000 rupiah.

Setelah mengangsur selama 4 tahun dengan total sebesar 168 .000.000 rupiah dia langsung kabur. Saya membayar ke PT Barokah Inti Utama melalui Sekretarisnya,” katanya.

Saya berharap supaya tersangka dihukum seberat – beratnya sesuai dengan undang – undang yang berlaku, ya kalau untuk uangnya pinginnya kembali.

Namanya kita kerja nyari uang beli tanah pingin punya rumah juga. Nanti kita lihat bagaiman proses hukumnya,” terang dia.

Sedangkan untuk pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3 dan 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (rus)

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Plt Kalapas II A Kediri Silaturahmi ke Kejari Kota Kediri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini