Beranda Headline

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sampang, 7 Orang Diangkut ke Mapolda Jatim

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menggerbek sebuah rumah bandar sabu di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

“Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sedikitnya 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Para terduga pelaku ditangkap pada hari Jum’at 22 Maret 2023 pukul 20:30 Wib. Mereka masing – masing berinisial S, T, T, MA, AT, H dan M warga Kecamatan Banyuates Sampang Madura ,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra kepada awak media Sabtu (30/03/2024).

“AKBP Windy menyebut, awalnya Polisi menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 6 orang yang sedang duduk di Gazebo rumah milik tersangka M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura.

Baca Juga :  Bupati Fadeli Kukuhkan Pengurus Jami'iyah HQQ, Penghafal Al Qur’an se- Kabupaten Lamongan

“Berdasarkan hasil keterangan dari ke 6 orang tersebut, petugas kembali menangkap satu orang pelaku berinisial M yang saat itu bersembunyi di dalam kamar rumahnya.

Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti (BB) 30 klip narkotika jenis sabu seberat 58.01 gram,” ujar AKBP Windy.

“Selanjutnya petugas membawa ke 7 orang yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.

Setelah menjalani pemeriksaan, hasil test urine para pelaku yang diamankan ada 2 orang negatif, termasuk M. Sementara 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.

“Saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik, 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

Baca Juga :  Ini Alasan Densus 88 Beri Tindakan Tegas Terhadap Dr Sumardi

Jadi satu orang berinisial H yang hasil test urinenya negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,”  ucap Windy.

“Selanjutnya, kata AKBP Windy, pihaknya pada Senin 24, Maret 2024 melakukan gelar perkara diruang Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang berinisial M dan langsung dilakukan penahanan pada 25 Maret 2024.

“Jadi tersangka M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar barang haram jenis sabu,” tegas AKBP Windy.

Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urine nya positif, dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

Baca Juga :  Sambut Pimpinan Baru, Pak Yes Harapkan Sinergitas Antar Forkopimda

“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,” pungkas AKBP Windy.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini