Beranda Headline

Polisi Ringkus Lima Predator Seksual Anak Bawah Umur, Korban 19 Orang

Kapolres Tulungagung Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti Lima Pelaku Predator Seksual Anak Bawah Umur (Foto : Agus Riyanto // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resort ( Polres) Tulungagung Jawa Timur meringkus lima pelaku predator seksual anak bawah umur.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdie menyampaikan, para pelaku masing – masing berinisial SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol.

Kemudian tersangka AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.

“Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban,” ujar AKBP Taat saat konferensi pers Selasa (03/06/2025).

Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan masing – masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” terang AKBP Taat.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab Enam PJU dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Jatim

Dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia rentang antara 6 sampai dengan 16 tahun.

“Ada Tiga anak berusia 6 tahun, Enam anak usia 8 tahun, Dua anak usia 9 tahun, Dua anak usia 10 tahun, Empat anak usia 12 tahun dan Dua anak berusia 16 tahun,” terang AKBP Taat.

Dari Lima orang tersangka tersebut, satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban”, jelasnya.

Dari Dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya tindakan pencabulan tetapi juga persetubuhan dengan korban keduanya 16 tahun.

Baca Juga :  Tinjau Posko PPKM Berbasis Mikro, Kapolda Jatim Dapat Kado Istimewa dari Warga Kelurahan Sobo

Atas perbuatan para tersangka ini, terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas AKBP Taat.

Sementara itu Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual.

“Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi”, ujarnya.

Ucapan senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti.

Baca Juga :  Meriahkan HKN Ke-58, Dinkes Tanbu Gelar Berbagai Lomba dan Potong Tumpeng

Ia yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatanya dalam mengungkap kasus ini.

Dengan terungkapnya kasus ini, menurut Dwi Yanuarti tentunya keterbukaan masyarakat sangat penting sekali.

Ia mengatakan kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak – anaknya sangat penting dalam pengungkapan dalam kasus kasus seperti ini.

“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani”, ujar Dwi Yanuarti. (gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini