Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis minimarket beraksi diwilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Kedua tersangka masing – masing berinisial MAH (30) warga Krembangan Surabaya dan AR (23) warga asal Kabupaten Sampang Madura.

Mereka ditangkap usai menyatroni sebuah minimarket di Jalan Gayungsari Kota Surabaya pada Sabtu 29 Maret 2025 lalu.
Modusnya, kedua pelaku mencari sasaran secara acak. Mereka berbagi tugas, AR berperan sebagai joki dan mengawasi situasi di tempat kejadian perkara ( TKP).
Sedangkan MAH, bertugas memanjat atap minimarket kemudian masuk melalui void dengan merusak dinding minimarket yang terbuat dari triplek.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku kemudian mengambil barang – barang berharga, seperti rokok dan uang tunai yang tersimpan didalam minimarket.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga mancapai puluhan juta rupiah,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto kepada awak media Sabtu (17/05/2025).
Aris menyebut, selain di wilayah Kota Surabaya, kedua maling ini pernah melakukan aksi yang sama didaerah Kabupaten Gresik dan satu kali di Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan kedua pelaku, petugas manyita barang bukti (BB) 1 buah ponsel (HP) merek Samsung A04 warna hitam, berbagai macam merek rokok senilai Rp. 8.500.000, serta uang tunai sebesar Rp. 280.000,” jelas AKBP Aris.
Kini kedua tersangka sudah meringkuk diruang tahanan dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat,” pungkasnya.(**)