Beranda Daerah Bandowoso

Viral ! Pelaku Begal Payudara di Bondowoso, Incar Korban di Jalan Sepi

 

Suksesi Nasional, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso, meringkus pelaku begal payudara yang sangat meresahkan para kaum hawa.

Pelaku begal payudara inisial RP (25) warga Wringin Tapung Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso ditangkap 3 jam pasca kejadian.

FOTO = Polisi Menunjukan Tersangka & Barang Bukti di Mapolres Bondowoso

Peristiwa tidak terpuji itu sempat viral di media sosial (medsos) terjadi pada hari Jum’at 04 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban merupakan seorang guru  inisial SN (32) melintas di Jalan Tasnan atau Utara Pemandian Tasnan Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Korban (SN) pulang mengatarkan kue dari arah Grujugan. Sesampainya di hutan pinus korban berpapasan dengan pelaku.

Pelaku kemudian putar balik dan membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Beat.

Tersangka RP kemudian memepet korban dan meremas bagian dadanya menggunakan tangan kiri. Korban pun langsung meneriaki pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Melalui Satpol PP, Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Kepatihan

Karena korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri,” kata Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, dalam keterangganya Selasa (08/10/2024).

“Beruntung korban hafal ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan. Dia lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.

Berbekal keterangan korban ditambah rekaman CCTV dilokasi kejadian, Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku dalam kurun waktu 3 jam pasca kejadian.

“Alhamdulillah sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil diamankan,” jelas Kompol Dwi Okta.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi.

Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.

“Ingat ciri nya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku begal payudara tersebut akan dijerat pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 penjara,” pungkasnya (@gus/hum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini