GRESIK-TabloidSuksesinasional.Com-Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya SH bersama Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang gelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)
Para tersangka adalah pelaku dan juga seorang penadah diringkus Polisi beserta barang bukti berupa 1 Unit Dump Truck. Hal ini disampaikan Kapolres saat gelar perkara dihalaman Mapolres Gresik, Selasa (09/6/2020).
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 24 Mei 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang di dalam garasi, Desa Abar-abir Kecamatan Bungah Gresik.
Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota Reskrim, setelah para tersangka dilacak melalui GPS yang berada di dalam kendaraan dump truck , diketahui titik koordinat GPS tersebut berada di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Reskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Probolinggo, akhirnya ditemukan dump truck yang dimaksud mengalami laka lantas tunggal.