Beranda Gresik

Polres Gresik Tetapkan Dua Oknum Pesilat Sebagai Tersangka

 

Suksesi Nasional, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik akhirnya menetapkan dua oknum pesilat sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tukang las berinisial KM (20).

Polisi menetapkan tersangka terhadap dua oknum pesilat di Gresik setelah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dari pesilat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik IPTU Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan di Mapolres Gresik, Selasa (06/06/2023) kemaren.

Dari 8 orang pesilat yang sudah diperiksa, dua orang ditetapkan tersangka dan langsung kami tahan.

Sedangkan enam orang lainnya untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi,”ujar IPTU Aldhino.

Adapun kedua pesilat yang telah ditetapkan tersangka masing masing berinisial K (19) asal Benjeng dan R (21) asal Cerme Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang tukang las dengan tangan kosong,” kata IPTU Aldhino.

Baca Juga :  Dua Pasangan Bukan Suami Isteri DiamankanOleh Satpol PP Tanbu

Meski sudah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tukang Las tersebut, kami akan terus mengembangkan kasus ini.

Ada dugaan korban dipukul pakai keramik dan pelaku masih kita cari, dan ada kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.

Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menyampaikan, terkait kasus yang melibatkan anggota perguruan silat telah menjadi atensi pihak Kepolisian khususnya Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Oleh karena itu pihak Polres Gresik tetap akan menindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku, jika terbukti ada oknum perguran silat yang melanggar hukum.

Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar ya kita tindak tegas sesuai undang – undang yang ada karena negara ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar,” tegas Aldhino.
(hum/rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini