Suksesi Nasional, Lamongan-
2 pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Ngimbang, usai mendapat laporan dari korban, Minggu (27/02/2022) yang lalu. 2 pelaku yang berhasil diamankan yakni, S dan SA warga Dsn/Ds Purwokerto, Kec Ngimbang, Kab.Lamongan yang notabenenya seorang mahasiswa. Dari 2 tersangka itu petugas Kepolisian berhasil mengantongi 3 tersangka lain yaitu, R, J, dan D yang statusnya kini menjadi DPO.
Kejadian pengeroyokan disertai penganiayaan bermula, pada hari minggu (27/02/2022) pukul 20.15 Wib di dalam warung Naik Daun Coffee Jl. Raya Babat-Jombang Dsn. Balong Ds. Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan. Korban AK bersama 1 temannya sedang minum kopi sambil main. Handphone Kemudian korban didatangi orang pelaku tidak dikenal menghampiri korban AK dan temannya. Tanpa diketahui penyebabnya tersangka menantang berkelahi namun tidak ditanggapi oleh korban AK.. Namun 2 (dua) orang pelaku tersebut tiba-tiba langsung memukul korban AK kemudian secara bersamaan datang lagi 3 (tiga) orang temannya pelaku (DPO) ikut membantu mengeroyok korban AK secara bersama-sama. Setelah itu para pelaku melarikan diri ada yang ke arah selatan dan ke arah utara dengan menggunakan motor.
Dalam Press releasenya, AKBP Miko Indrayana mengatakan jika 2 tersangka pengeroyokan dan penganiayaan sudah kami kami amankan.
” Hasil pengembangan ada 3 tersangka lagi yang saat inienjadi DPO Polres Lamongan. Adapun kronolgi kejadian, pelaku S berperan menantang berkelahi dan memukul korban dengan tangan kananya. Semntara teman tersangka, SA berperan memukul dengan tangan kanan mengepal ke arah leher bagian belakang korban. Pada saat begantian tersangka R, J dan D juga turut memukul korban,” kata Kapolres Lamongan, Senin (7/02/2022).
Dari kejadian dan informasi itu, lanjut Miko, ” Petugas Satreskrim Polres Lamongan dan dibantu bantu Polsek Ngimbang menuju lokasi kejadian di Caffe Naik Daun, di desa Purwokero, kec Ngimbang, Selasa (01/03/2022), dan berhasil mengamankan 2 tersangka, S dan SA.
Disinggung terkait pelaku, AKBP Miko Indrayana mengakui jika pelaku dari salah satu perguruan pencak silat di Lamongan.
” Dari kejadian itu upaya yang kami lakukan adalah memanggil lembaga pendidikan, karena pelaku dan korban masih statusnya seorang pelajar/mahasiswa. Bahkan sebelumnya kami juga pernahelakukan koordinasi perwakilan setian perguruan untuk selalu menghargai, menghormati, untuk kerukunan antar pergirian pencak silat. Tujuannya agar wilayah Kab Lamongan, aman dan kondusif, ” tambahnya.
” Pasal yang disangkakan , yakni 170 ayat (2) ke 1e KUHP Jo pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman 7 tahun. Atau Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp. 72 juta, ” tegas Kapolres Lamongan, pada awak media.
Dalam pengakuan tersangka, pelaku mengaku jika tindakan tersebut di suruh oleh seseorang, yang tak lain adalah senior di perguruan pencak silatnya.(rul)





