Beranda Headline

Polres Lamongan Bekuk Residivis Sekaligus Pengedar Sabu Lintas Daerah

Suksesi Nasional, Lamongan – Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan Jawa Timur, berhasil meringkus seorang residivis sekaligus pengedar Narkoba lintas daerah pada hari Sabtu (27/03/2021) lalu.

Tersangka adalah Dwi Agus S, (37) warga Dsn Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Dari penangkapan di TKP Jalan raya Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring, Kab Lamongan tersebut , petugas berhasil mengamankan barang bukti 200,72 gram sabu.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya, tas hitam, 1 unit HP merk Oppo, 1unit HO Polytron, dan 1 Unit sepeda motor honda GL Pro warna hitam Nopol L- 2530 -J beserta STNK.

Kepada petugas tersangka mengaku jika Narkoba jenis sabu sabu tersebut di datangkan dari Kabupaten Gresik dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Lamongan.

Dia juga mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan pada bulan November 2020 lalu dan belum menerima sejumlah uang dari seorang pemesan.

Baca Juga :  Dinkes Kediri Sosialisasi Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah adanya Informasi tersebut petugas menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang-buktinya. Saat ini petugas terus melalukan pengembangan, untuk mengungkap sindikat lainnya.

Kami meyakini tersangka adalah termasuk jaringan besar, karena merupakan seorang residivis, ” ujar AKBP Miko Indrayana saat gelar pers release, Selasa (06/04/2021).

“Kami terus mengintruksikan jajaran agar memerangi peredaran Narkoba di Lamongan. Kami menginginkan Lamongan sehat dan bersih dari virus Narkoba.

Penangkapan tersangka merupakan terbesar jumlah barang buktinya, bisa dibayangkan dampaknya bisa merusak 1500 orang, ” tambahnya.

“Tersangka terancam pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” tegas Miko Indrayana.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini