Beranda Headline

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Direktur Fiktif, Tipu Korban Milyaran Rupiah

Suksesi Nasional, Lamongan – Adalah AB (41), pria kelahiran Sumedang , tersangka mengaku PT Jagaraga Adi Mukti, pengembang/developer di Perum Valencia Residence, Lamongan. Dengan mengaku sebagai direktur Fiktif tersangka mengakibatkan kerugian terhadap beberapa korban dengan nilai total 4,160 Milyar.

Nominal tersebut dari beberapa korban diantara atas nama H, Rp 304.556.000, ABL Rp782.540.000. Rincian 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga dengan harga Rp. 260.000.000.

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yakni, H, umur 52 Tahun , PNS , Alamat Perum Valencia Residence Blok B-16 Rt/Rw. 002/011 Ds. Made Kec/Kab. Lamongan. ABL , 53 Tahun , PNS , Alamat Jin. Mastrip Perum Valencia Residence Blok A. 2-3 Rt/Rw. 002/011 Ds,. Made Kec/Kab. Lamongan.

Setelah dilakukan pengembangkan petugas, ada 14 korban yang telah melakukan pelunasan pembelian unit di perum Valencia Residence, tapi belum mendapatkam sertifikat.

Baca Juga :  Gelar Ops Pekat Semeru 2022, Polres Lamongan Amankan 106 Tersangka

Kejadian itu berawal pada Desember 2013 yang lalu,  saat korban melakukan pembelian 1 (satu) unit rumah type 54 Blok B-16 di Perum Valencia Residence melalui pengembang/Developer PT. Jagaraga Adi Mukti  Sdr. AB., selaku Dirut Pt tersebut yang diduga Fiktif dengan harga pokok dan kelebihan tanah Rp. 304.556.000.

Sistem pembayaran Cash bertahap dan telah lunas tanggal 20 November 2014.
Pada tanggal 28 April 2017 pelapor didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik, ternyata sertifikat di diajadikan agunan di Bank BTN, bersama 15 sertifat yang lain.

Hingga saat ini sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor dan pelaku melarikan diri. Dalam modusnya, pelaku berhasil melakukan penjualan diperumahan Valencia residence kepada konsumen dengan cara cash bertahap.

Tetapi faktanya seluruh sertifikat perumahan tersebut statusnya telah menjadi agunan pinjaman di Bank. Hingga pelunasan, 16 orang pembeli tidak memiliki status kepemilikan rumah tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik, Anjangsana Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam penangkapan tersangka, petugas  sempat ekstra kerja keras, pasalnya tersangka melarikan diri saat dilakukan penyidikan. Hingga Polres Lamongan menerbitkan status  DPO pada tersangka,  09 Oktober 2019.

Akhirnya petugas gabungan tim penyidik dan  Satreskrim Opsnal Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Opsnal Jaka berhasil menangkap tersanga, (20/2/2021). Penangkapan tersangka saat di Jln. Conggeang Dsn. Cientiung Ds. Cipamekar Kec. Congeang Kab. Sumedang.

Guna pengembangan lebih lanjut tersangka dikeler beserta barang bukti ke Mapolres Lamongan.

Adapun barang buktinya antara lain, 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagara Adhimukti (Fiktif), 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 2 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli dan 3 Bendel Foto kopi Sertifikat SHM No.2503, 2528, dan 2532 atas nama H. Moh. Anji Ali Nurrudin.

Baca Juga :  KORPRI Lamongan Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Sekitar bulan Juni, korban yg juga warga valwncia melaporkan ke pores lamongan atss fugaan oenipuan yg dilakukan tsk, AB, DI mana thn 2013 pelapor inisial H ini membeli rumah secara cash bertahap kepada saudara ab, yg mengaku Dirut PT Jagaraga Adimukti dan Dirut CV Belva Turmukti.

Menurut AKBP Miko Indrayana mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan  ternyata masih ada 15 korban lagi.

“Korban membeli rumah pada tersangka secara cash bertahap, setelah pelunasan ternyata korban tidakendapatkan sertifikatnya. Karena sertifikatnya di jadikan agunan di Bank BTN oleh tersangka, ” kata Kapolres Lamongan saat menggelar Pers relese, Senin (22/2/2021).

“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dan atau 266 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini