Suksesi Nasional, Lamongan-
Satreskrim Polres Lamongan berhasil melakukan pelaku peredaran Uang Palsu (Upal), Selasa (29/9/2020). Tertangkapnya tersangka An Olan Afendi (52) warga Dsn Ngembet, Desa Sukobendu, Kec Mantup, Kab Lamongan tertangkap 2/9/20 di rumah kostnya jalan Made Dadi no 5, kec kota Lamongan.
ancama pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. ancaman hukuman 15 tahun penjara
Dalam.menjalankan modusnya, tersangka menerima Upal dari temanya An Siswadi warga Kec. Puri Kab. Mojokerto. Kemudian tersangka telah menggunakan sebagian Upal untuk keperluan sehari-hari.
Menurut AKBP Harun SH SIK mengatakan, jika tertangkapnya tersangka, setelah petugas Polres Lamongan menerima informasi adanya peredaran Upal.
” Selanjutnya perugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP. Selanjutnya petugas melakukan penindakan dengan cara menggeledah tempat kostnya, dan petugas berhasil menahmankan barang bukti Upal sebesar Rp 9 juta, ” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Press Release, Rabu (14/10/2020)