Beranda Headline

Polres Lumajang Bekuk Pengedar Okerbaya, Sita Ribuan Butir Pil Koplo

 

Suksesi Nasional, LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Lumajang Jawa Timur meringkus pelaku pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya) berinisial AR.

Lelaki berusia 39 tahun asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut dibekuk saat hendak mengedarkan pil Koplo di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono Rabu (24/04/2024).

Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.

“Ada informasi dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti,” kata AKBP Rofik kepada wartawan Rabu (24/04/2024).

Baca Juga :  Lingkar Utara Sumenep Rawan, Sering Terjadi Laka Lantas

Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban.

Saat melakukan penggeledahan lanjut AKBP Rofik, Polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN, yang diduga sebagai sarana mengedarkan Okerbaya oleh tersangka.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang,” pungkas AKBP Rofik.

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (hum/rsd)

Baca Juga :  Plt Bupati Nganjuk Lakukan Panen Perdana Udang Tambak Milik PT CIG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini