Beranda Headline

Polres Malang Bongkar Pabrik Sabu di Pasuruan, Dikendalikan Napi dari Lapas

 

Suksesi Nasional, MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar pabrik narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Pabrik narkoba skala rumahan itu diduga berproduksi selama empat bulan dikendalikan seorang Napi dari Lapas.

Wakapolres Malang Komisari Polisi (Kompol) Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya pabrik sabu tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” jelas Kompol Imam saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/04/2024).

Baca Juga :  TPPS Kabupaten Tanbu Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Imam menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (18/4/2024) lalu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap, karena terlibat dalam proses pembuatan narkoba.

“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ujar mantan Kapolsek Tegalsari Surabaya.

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya,” sebut Kompol Imam.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Kediri Tetapkan DPS Pilkada Serentak - 2024

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.

Lebih jauh Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan Polisi.

Baca Juga :  AKBP Arman Pimpin Sertijab, AKP Sukaca Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (hum/gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini