Beranda Headline

Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 41 Ribu Butir Pil Double L

Suksesi Nasional, MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mojokerto  menangkap terduga pengedar narkotika berinisial DP alias PUR (48) warga Griya Permata Ijen Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kabupaten Majokerto Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka DP ditangkap pada Rabu (03/04/2024) pukul 23:14 Wib dipinggir jalan di Dsn Terusan Ds Padangan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mejokerto.

Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka tak bisa berkelit saat polisi menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir.

Saat diinterogasi terungkap bahwa pelaku merupakan jaringan antar Kota di Jawa Timur. Mereka menjalankan bisnis haramnya sejak 8 bulan lalu dan mendapatkan omset hingga puluhan juta rupiah perharinya,” jelas AKP Marji kepada wartawan Senin (08/04/2024).

Baca Juga :  Bupati Tanbu Lantik &  Kukuhkan Pengurus LKSA-PSAA Provinsi Aceh Periode 2023 - 2028

Hasil pemeriksaan sementara, kata Marji, tersangka mengaku mendapatkan ribuan butir pil double L tersebut dari FR (45) warga Kota Surabaya.

FR sendiri saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)  Polres Mojokerto dan kami sudah mengantongi ciri – ciri yang bersangkutan.

Semoga dalam waktu dekat pelaku (FR) segera kami tangkap agar bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya

Atas perbuatannya, tersangka DP  terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini