Beranda Headline

Polres Ngawi Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging

 

Suksesi Nasional, NGAWI – Polres Ngawi bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka illegal logging.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, ditangkapnya 3 orang pelaku bermula dari laporan petugas Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur AKBP Argowiyono Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

Baca Juga :  Polsek Gampengrejo Pastikan Ketersediaan Migor Stabil Jelang Lebaran

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

Baca Juga :  Ternyata Ini Agenda Pangdam Mulawarman Kunker Ke Tanbu

“Ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini