Suksesi Nasional, PAMEKASAN – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan Madura meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat setempat.
Terbaru, Polisi mengamankan 4 tersangka masing – masing berinisial, AR, S, KR dan MR, warga Kabupaten Pamekasan Madura.
Meski usianya masih tergolong muda, mereka sudah beraksi di tempat yang berbeda yakni, di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers Jum’at (23/05/2025).
Sementara modus para tersangka, kata Doni, mereka mencuri berbagai merek motor ini dengan cara menyisir (hunting) ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.
Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, petugas menyita barang bukti, 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario dan 2 unit motor Scoopy.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban.
“Motifnya maling motor ini mengambil barang tanpa seizin pemiliknya,” kata AKP Doni.
Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan.
“Hasil penyidikan, mereka bukan Satu komplotan, dan kami tangkap di lokasi yang berbeda,” ucap Doni.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka pencuri motor itu dikenai pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,”terang AKP Doni.
Ia mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya.
“Jangan beri kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. (**)