Beranda Headline

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Dokter

 

Suksesi Nasional, PAMEKASAN – Polisi meringkus pelaku pembobol rumah milik seorang dokter di Kabupaten Pamekasan Madura pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 09:00 Wib

“Penangkapan pelaku pencuriam tersebut dilakukan Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan tidak sampai 1×24 jam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers mengatakan, pelaku berinisial AR (34), warga Pamekasan.

“Menurut AKP Doni, pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban.

Kami amankan satu tersangka berdasar hasil lidik dari rekaman CCTV,” kata AKP Doni di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/07/2024).

“Pada penangkapan tersebut Polisi juga menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil curian dari rumah korban.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Ngawi Himbau Masyarakat Waspada Bujuk Rayu Calo SIM

Korban merupakan seorang Dokter, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya.

“Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik,.

Dengan adanya petunjuk berupa CCTV, petugas terjun langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV.

“Lebih kurang 3 jam dari pelaporan itu pelaku berhasil kita amankan ,”kata AKP Doni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengaku bahwa melakuan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban kemudian membuka kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu AR mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Dinobatkan Pembina Koperasi dan UKM terbaik, Pemkab Lamongan Ubah Stereotip Koperasi di Masyarakat

Dia juga mengaku keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompa pagar dari rumah tersebut setelah berhasil menggasak barang milik korban.

“Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 unit MacBook Air 13-inch warna Silver Metalic, 1 iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic dan 1 buah Power Bank merk Transcend warna hiatm.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.

“Semua barang tersebut diakui korban merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,” pungkas AKP Doni. (K- cong)

Baca Juga :  Abah Zairullah Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini