Beranda Headline

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9, 6 Ton Pupuk Ilegal

Kapolres Sampang AKBP Hartono Saat Konferensi Pers (Suksesi Nasional.com / K - cong)

Suksesi Nasional, SAMPANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang  Madura Jawa Timur gagalkan penyelundupan 9,6 ton pupuk subsidi ilegal.

Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MF (21) warga asal Kecamatan  Karangpenang Kabupaten Sampang Madura.

Kapolres Sampang AKBP Hartono  menyampaikan, pihaknya mengamankan pelaku penyelundupan 9,6 ton pupuk subsidi ilegal di Jalan Raya Karang Penang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk bersubsidi itu diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Sebanyak 9,6 ton pupuk ilegal itu rencanaya akan dikirim ke Kabupaten Madiun menggunakan kendaraan truck Mitsubushi dengan Nopol W – 8956 – U, namun berhasil kita gagalkan,” kata AKBP Hartono saat konferensi pers
Kamis (10/04/2025).

Baca Juga :  Safari Jum'at, Kapolsek Driyorejo Selipkan Pesan Kamtibmas

AKBP Hartono menyebut, kasus itu terungkap saat petugas melakukan penyelidikan pada Kams tanggal 03 April – 2025 lalu.

Saat itu pelaku (MF) berangkat dari Sokobanah menggunakan kendaraan jenis truck. Ketika melintas di jalan raya Karang Penang, Polisi menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan pelaku.

Saat diinterogasi, sang sopir MF mengaku membawa hasil tanaman jagung, namun saat digeledah ternyata bermuatan pupuk subsidi ilegal jenis Urea dan Phonska.

Kepada petugas, tersangka mengaku pelaku sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.

Pupuk ilegal yang dibeli dengan harga murah tersebut akan dijual di Kabupaten Madiun,” jelas AKBP Hartono.

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit mobil truck dengan Nopol W-8956-U, 88 pupuk bersubsidi merk Urea, 105 sak pupuk bersubsidi merk Phonska.

Baca Juga :  Jadwal & Tahapan Pendaftaran Paskibraka - 2025 Kabupaten Tulungagung, Simak Panduan Berikut

Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.5.000.000.000,”  tegas AkBP Hartono.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini