Suksesi Nasional, SAMPANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Madura Jawa Timur gagalkan penyelundupan 9,6 ton pupuk subsidi ilegal.
Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MF (21) warga asal Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang Madura.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, pihaknya mengamankan pelaku penyelundupan 9,6 ton pupuk subsidi ilegal di Jalan Raya Karang Penang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk bersubsidi itu diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Sebanyak 9,6 ton pupuk ilegal itu rencanaya akan dikirim ke Kabupaten Madiun menggunakan kendaraan truck Mitsubushi dengan Nopol W – 8956 – U, namun berhasil kita gagalkan,” kata AKBP Hartono saat konferensi pers
Kamis (10/04/2025).
AKBP Hartono menyebut, kasus itu terungkap saat petugas melakukan penyelidikan pada Kams tanggal 03 April – 2025 lalu.
Saat itu pelaku (MF) berangkat dari Sokobanah menggunakan kendaraan jenis truck. Ketika melintas di jalan raya Karang Penang, Polisi menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan pelaku.
Saat diinterogasi, sang sopir MF mengaku membawa hasil tanaman jagung, namun saat digeledah ternyata bermuatan pupuk subsidi ilegal jenis Urea dan Phonska.
Kepada petugas, tersangka mengaku pelaku sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
Pupuk ilegal yang dibeli dengan harga murah tersebut akan dijual di Kabupaten Madiun,” jelas AKBP Hartono.
Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit mobil truck dengan Nopol W-8956-U, 88 pupuk bersubsidi merk Urea, 105 sak pupuk bersubsidi merk Phonska.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.5.000.000.000,” tegas AkBP Hartono.(**)