Suksesi Nasional, SAMPANG – Aparat Kepolisian kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam dilahan kosong dekat pemakaman di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang – Kamis (22/05/2025) pagi.
Penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap aduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Sokobanah dipimpin Bripka Terkait Bagus Aji Kurniawan langsung menuju lokasi dan melakukan upaya Kepolisian dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas,” ujar Plh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono kepada wartawan Kamis (22/05/2025).
Sujiyono mengatakan bahwa lokasi perjudian Di Desa Sokobanah Daya berada lahan kosong yang luas serta jauh dari jalan raya, sehingga kedatangan petugas dapat diketahui oleh para pemain judi jenis sabung ayam.
“Saat anggota tiba dijalan raya dekat lokasi, para pemain langsung membubarkan diri karena dari tempat tersebut bisa melihat kedatangan petugas,” terang Iptu Sujiyono didampingi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi.
Sujiono menerangkan bahwa dilokasi perjudian tidak ditemukan adanya galangan atau arena (tempat ayam diadu), tidak ada atap tempat berlindung dan tidak ada bangunan yang permanen.
Untuk mencegah dijadikan perjudian kembali, petugas membakar bambu, terpal dan kursi botoh,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian diwilayah hukumnya baik judi online maupun judi konvensional.
“Kami tidak akan pernah memberikan ijin terhadap segala bentuk aktivitas perjudian diwilayah Kabupaten Sampang.
Kami berterima kasih kepada warga yang telah berperan aktif menjaga Kamtibmas yang aman, damai kondusif dengan melaporkan perjudian seperti di Kecamatan Sokobanah tadi pagi,” kata Ipda Gama.
Perwira yang akrab disapa dengan panggilan Ipda Gama mengungkapkan perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat karena bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama, serta dapat memicu perilaku yang merugikan seperti kejahatan, tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat bahkan sampai menyebabkan konflik sosial.
“Kami mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat serta berbagai pihak terkait untuk menciptakan Kabupaten Sampang yang bebas dari berbagai aktivitas perjudian,” lanjut Ipda Gama.
Apabila melihat atau mengetahui adanya perjudian ataupun kegiatan yang melanggar hukum atau berpotensi mengganggu Kamtibmas, saya berharap warga masyarakat menghubungi anggota Polres Sampang yang dikenal atau nomor call center Polres Sampang 110 serta nomor Whatsapps 087787358078 Lapor Pak Kapolres Sampang,” pungkasnya.(**)