Suksesi Nasional, Sampang – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang Madura Jawa Timur menangkap seorang kurir sabu antar Provinsi Sabtu (03 /06 2023) siang.
Tersangka berinisial H bin MT (46) warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura.

Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, tersangka ditangkap di Halte Bus Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang saat menunggu Bus tujuan Terminal Purabaya dan hendak ke Bandara Juanda Sidoarjo.
Saat dilakukan penggeledahan dibadan dan pakaian pelaku ditemukan ratusan poket narkoba jenis sabu seberat 409, 66 gram.
Barang haram tersebut disimpan dibalik lipatan jaket warna merah yang dipakai oleh pelaku,” ujar AKP Igo Senin (05/06/2023.
Saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik, tersangka mengaku ratusan poket sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.600.000, 1 unit handphone, 2 buah balon warna biru, 1 buah plastik warna hitam, 2 buah tisu warna putih masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 lembar kertas e-tiket, 1 buah jaket warna merah dan 1 buah tas warna hitam,” jelas Igo.
Akibat perbuatanjya, tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(K-cong)