
Suksesi Nasional, SAMPANG – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura menangkap kurir narkoba jenis sabu – sabu (SS) berinsial A (21) warga Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP Hartono menyampaikan, penangkapan tersangka A berlangsung pada Jum’at 18 April – 2025 sekitar pukul 19.00 wib.

Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu,” kata AKBP Hartono saat konferensi pers Rabu (24/04/2025).
Hartono menyebut, pelaku yang kita amankan ini berstatis kurir. Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa A hendak mengirim narkoba dengan mengendarai sepeda motor.
Pada saat melintas di Jalan raya Desa Bunten Timur , petugas menghentikan pelaku, kemudian kita lakukan penggeledahan.
Tersangka tidak bisa berkelit saat Polisi menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 939,74 gram. Barang haram itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Selain sabu, kami juga menyita 1 buah dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol L – 2191 – NH serta 1 buah kunci kontak,” jelas AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)