Beranda Headline

Polres Sampang Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Guru BK di Camplong, Naik Tahap Penyidikan

Gambar / Foto Kantor Mapolres Sampang ( Suksesi Nasional.com / K- cong)

Suksesi Nasional, SAMPANG –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Sampang terus mengusut kasus pencemaran nama baik terhadap Guru Bimbingan Koseling (BK) SMP Negeri 01 Camplong Kabupaten Sampang Madura berinisial DEP .

Berdasarkan informasi yang diterima Suksesi Nasional.com, korban atau pelapor yang diduga mengalami tindakan pelecehan verbal mendatangi kantor Mapolres Sampang untuk mengantarkan alat bukti susulan.

“Alat buktinya berupa flashdisk, saya serahkan kepada tim penyidik,” kata DEP, saat dihubungi awak media Kamis (24/04/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan petugas penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, perkara yang dialaminya saat ini naik satu tingkat. Yang sebelumnya penyelidikan, kini naik tahap penyidikan.

Baca Juga :  Inilah Kado Untuk Warga Desa Balun Lamongan di HUT RI Ke-76

“Untuk penetapan tersangka saya belum tahu tapi katanya kalau sudah naik satu tingkat maka terlapor otomatis ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini korban dituduh melakukan dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) berupa memaksa siswa untuk membeli dan membawa ikan ke sekolah.

Tuduhan yang disampaikan oleh salah satu wali murid yang sekaligus sebagai terlapor tersebut telah beredar luas melalui media online.

Padahal tindakan pungutan liar (Pungli) yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi.

Tak hanya itu, diduga terlapor juga melakukan pelecehan dengan menyebut pelapor Tukang Palak dan juga mengeluarkan kalimat ‘Jangan jadi tukang palak ibu ngemot p*lak (alat vital laki-laki).

Dia (korban) merasa sangat dirugikan sekaligus resah atas perilaku yang diterimanya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada 10 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Kades Darjo : Insan Pers Harus Bisa Sinergi Dengan Pemerintah

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan perihal pemanggilan pelapor atau korban.

Iya benar, korban dipanggil untuk menyerahkan barang bukti tambahan sekaligus diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sebab, perkara ini telah naik tahap penyidikan

“Selanjutnya kita akan panggil terlapor (B) sebagai saksi sementara ini. Untuk pemanggilan rencana pekan depan,” pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini