
Suksesi Nasionsl.com, SUMENEP — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah lantaran jadi ajang pesta narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.
“Dua orang pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas didalam rumah diduga jadi tempat pesta sabu,” kata AKP Widiarti,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Widiarti dalam keterangannya Sabtu (19/07/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip berisi sabu dengan berat ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.
Adapun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF.
Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya. (K-cong)