Beranda Headline

Polres Tanbu Berangus Puluhan Pelaku Kajahatan dalam Ops Sikat Intan – 2025

Polisi Tanah Bumbu Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti (Foto : H.Riduwansyah // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Kepolisian Resort ( Polres) Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dalam Operasi Sikat Intan – 2025.

Giat operasi Sikat Intan yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 01 hingga 14 Mei 2025, sebanyak 21 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menyampaikan, keberhasilan jajarannya dalam melaksanakan tugas untuk memberangus berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Operasi digelar menyasar sejumlah aksi kejahatan yakni, premanisme, peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam, miras, perjudian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) hingga kasus pemerasan.

Selama operasi berlangsung, kami beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 18 perkara kriminal.

Kasus pencurian menjadi yang paling menonjol, disusul penganiayaan serta penyalahgunaan narkotika,” jelas AKBP Prasetya saat konferensi pers Senin (19/05/2025).

Baca Juga :  Bupati Zairullah Kumpulkan Semua SKPD, Bahas 1 Desa 1 Mesjid

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 21 orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kami tidak hanya fokus pada penindakan, kita juga melakukan pembinaan terhadap kurang lebih 200 orang. Mereka terjaring dalam Operasi Intan – 2025.

Para pelaku diamankan dalam kondisi mabuk, tidak membawa identitas serta kedapatan mengonsumsi miras ditempat Umum.

Mereka kemudian didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Prasetya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti antara lain, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, 6 unit sepeda motor, 2 unit Mobel Daihatsu Alya dan Sigra, sejumlah handphone serta 5 jenis senjata tajam seperti belati badik dan golok.

Baca Juga :  Komplotan Rampok Gasak Sekilo Emas Milik Lansia, Ngaku Petugas PDAM Surabaya

Ada dua kasus yang menjadikan perhatian, yang pertama kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis.

Yang kedua kasus pembunuhan berancana diwilayah Satui, dimana pelaku diketahui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum melancarkan aksinya.

Atas dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidikan terhadap dua kasus tersebut saat ini masih dikembangkan.

Kami berkometmin untuk mengungkap jaringan atau pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” tegas AKBP Prasetya.

Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing.

Apabila melihat pelaku kriminal, jangan ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian dan kami pasti bersama masyarakat,” pungkasnya.( Hr.ril )

Baca Juga :  Hari ke 9 Ops Ketupat Semeru 2023, Dirlantas Polda Jatim Mencatat, Fatalitas Korban Laka Menurun 30 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini