Beranda Headline

Polres Tanbu Ringkus dua Pria Penyuka Sesama Jenis

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Tanjung Perak ( Foto : H.Riduwansyah // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, TANAH BUMBU – Aparat Reskrim Polres Tanah Bumbu  meringkus dua pria menyebar video penyuka sesama jenis (Gay) Kamis 12 Juni 2025 pukul 09.00 WITA.

Meraka adalah HK (26) warga Gang Rawa – Rawa Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian AM (23) warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim AKP. M.Taupan Maulana menerangkan, kasus itu terungkap bermula saat pelaku HK dan AM berkenalan pada bulan Maret tahun 2023 lalu.

Mereka berkenalan melalui aplikasi BLUED ( aplikasi biru ) dimana aplikasi tersebut mencari pasangan ngedate ( kencan ) sesama jenis (Gay)

Setelah keduanya saling kenal mereka ngobrol melalui aplikasi WhatsAp.

Baca Juga :  Rampas Motor di Jalan Kenjeran, Debt Collector Gadungan Diringkus Polsek Wonocolo

Sekitar dua minggu kemudian pelaku HK bertamu ke rumah AM.

Selanjutnya HK mengajak AM kerumahnya di Jalan Fitrianor GG.Rawa Rawa RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Disanalah terjadi hubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM.

Dimana pada saat berhubungan tersebut pelaku HK merekam dengan menggunakan kamera Handphone miliknya.

Tujuannya kedua pelaku mengaku hanya untuk dikoleksi dan dibuat kenang -kenangan,” kata AKP Maulana Selasa (17/06/25).

Namun pada bulan Juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhap pelaku AM lantaran diketahui memiliki pacar perempuan.

Dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan video asusila tersebut  pada saat berhubungan Intim.

Mereka menyebarkan melalui group”Close Friend” yang beranggotakan lebih dari 60 orang.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Gulung 23 Pengedar Narkoba

Selain itu, video tersebut kembali di upload oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di akhir bulan Mei 2025 dan viral di media sosial (medsos),” jelas AKP Maulana.

Sementara itu, barang yang berhasil kita amankan yakni bukti 1 buah Handphone merk IPHONE, 1 buah video berdurasi 1 menit bermuatan konten asusila.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum.

Mereka dijerat pasal 4 ayat ( 1) Jo pasa 29 Undang undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 6.000.000.000,” pungkasnya. ( riI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini