Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku pencurian spesialis sepeda motor (curanmor) diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Para pelaku telah beraksi dibeberapa TKP diantaranya, Jalan Greges Barat Gang I Tembusan 1 A Surabaya, Jalan Jakarta, Jalan Ketapang Ardiguno, Jalan Dukuh Bulak Banteng dan di Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Dari ke lima orang tersangka, dua diantaranya merupakan seorang residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Mereka adalah warga Kota Surabaya berinisial MPT (36) , LK (34), FS (20), AGS (45), SL (38) dan AP (43)
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina saat konforensi pers menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka berputar – putar berboncengan mencari mangsa.
Ketika mendapatkan sasaran, mereka berbagi tugas, ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada pula yang bertindak sebagai eksekusi, kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya,” kata AKBP Herlina di Mapolres Tanjung PerakbJum’at (24/03/2023).
Mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara masuk ke area pekarangan rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan cara merusak stop kontak menggunakan kunci leter T.
Setelah mendapatkan sepeda motor hasil dari kejahatannya, pelaku kemudian menjual kepada seorang penadah yang saat masih dalam pengejaran petugas (DPO),” jelas AKBP Herlina.
Dalam pengungkapan kasus selama 10 hari ini, kata Herlina, petugas menyita barang bukti (BB)1 unit sepeda motor Honda Vario125 dengan Nopol S- 5574-AU, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar FC BPKB sepeda motor, 1 lenbar STNK sepeda motor Satria FU Nopol L-6250-IE, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat nopol L – 4217-YB.
1 buah Nota pembelian HP OPPO A17, 1 lembar BPKB, 1unit sepeda motor Honda Vario nopol L- 5622-IE, 1 lembar Jaket warna merah hitam,1 buah flasdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah kunci T, 1 unit HP merk XIOMI REDMI, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-5622-IE dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol L- 4638- MJ.
Untuk pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku yakni, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya. (rus)