Suksesi Nasional, Surabaya, – Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar kasus jual beli tanah ilegal di daerah Tambak Pring Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Satu orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial ADW (56) warga Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Modusnya, pelaku menjual tanah milik orang lain di daerah Jalan Tambak Pring Surabaya sejak tahun 2017 silam. Bahkan objek tanah tersebut sudah berdiri ratusan bangunan rumah dan ditempati oleh warga.
Tersangka ini seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan.
“Namun faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas akan disertifikatkan, obyek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers Selasa (22/02/2022).
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya, Hal itu terbukti bahwasanya sejak tahun 2017 silam dan sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku melibatkan Notaris agar transaksinya nampak sempurna. Tanah seluas 2.200 m2 tersebut oleh tersangka di kavling-kavling, selanjutnya dijual oleh tersangka per kavling seharga 40 hingga 70 juta, rupiah” kata Giadi.
Akibat perbuatan tersangka, para korban (pemilik tanah) mengalami kerugian hampir mencapai 40 milyar rupiah.
Kini pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 bendel akta jual beli dan surat petok D diamankan oleh petugas kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara;” pungkasnya. ( rus)
