Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggagalkan penyelundupan enam ekor burung elang ilegal kiriman dari Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AD (33) warga Kota Surabaya Jawa Timur.
Penangkapan bermula dari laporan petugas jaga di Pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.
Saat diperiksa, Polisi menemukan tiga ekor burung elang remaja, dan tiga ekor burung elang anakan.
Usai menerima laporan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi oleh Pemerintah.
Akhirnya tersangka AD langsung kita amankan karena tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen yang sah.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak
AKP Arief Rizky Wicaksana kepada awak media Senin (17/07/2023).
Saat menjalani pemerikasaan, kata Arief, tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari seorang sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron atau DPO.
Kepada petugas, dia (AD) juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo maupun yang mengirimkan dari Makassar,” jelas Arief.
Sementara itu untuk keenam ekor burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah handphone dan satu lenbar kartu ATM milik Aris.
Akibat perbuatnnya tersangka akan dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta,” pungkas Arief. (rus)